tugas pertemuan 1







Teknologi dan model kerjanya


HP sangat mudah kita jumpai saat ini, dari kalangan anak-anak, remaja hingga orang lansia tahu

yang namanya HP, menurut wikipedia adalah perangkat telekomunikasi elektronik yang

mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon konvensional saluran tetap, namun

dapat dibawa ke mana-mana (portabel, mobile) dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan

telepon menggunakan kabel (nirkabel; wireless).


Cara kerja :

Didalam telepon genggam, terdapat sebuah pengeras suara, mikrofon, papan ketik, tampilan

layar, dan powerful circuit board dengan microprocessors yang membuat setiap telepon

seperti komputer mini. Ketika berhubungan dengan jaringan wireless, sekumpulan teknologi

tersebut memungkinkan penggunanya untuk melakukan panggilan atau bertukar data dengan

telepon lain atau dengan komputer.


Nilai etika tradisional yang hilang

Budaya kunjungan untuk bersilaturahmi kepada sanak saudara/ kerabat/ teman jauh menjadi

pudar bahkan hilang. Orang yang punya HP bisa bercakap-cakap dengan orang yang

dikehendakinya, entah saudara, orang tua, kerabat, tetangga, teman dan lain sebagainya dengan

mudah. tidak perlu bertatap muka langsung suarapun sudah keras terdengar ditelinga bahkan

sekarang bisa juga dengan video call dengan HP 3G, sehingga tidak perlu jauh-jauh atau capek-

capek datang menjumpai orang yang ditujunya itu. tentu saja hal ini lama-kelamaan akan

mengikis budaya kunjungan silaturahmi.


Contoh :

Keluhan pelanggan seluler yang pulsa nya terkuras habis tanpa di sadari, gara-gara mengikuti

layanan push SMS operator misalnya, merupakan contoh konkret “pengebirian” hak-hak

konsumen. Pasalnya, konsumen tidak tahu kalau layanan push SMS adalah Layanan

berlangganan. Yang dia tahu pulsa nya habis begitu saja karena setiap menerima SMS dari

penyedia Layanan, pulsanya langsung di potong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk

menghentikan layanan itu, tidak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak

memberikan informasi lengkap.

Game Onlien

Model kerja

Game online adalah salah satu dari kemajuan teknologi yang dapat melunturkan nilai-nilai

tradisionalisme masyarakat dan dapat menghilangkan nilai kebudayaan yang telah lama

diwariskan oleh nenek moyang kita. Model permainan ini ibarat sihir yang dapat menghipnotis
semua kalangan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Dengan munculnya teknologi yang dapat menyingkirkan permainan-permainan tradisional

mengakibatkan generasi sekarang ini memiliki kecenderungan yang negative, mereka tidak

terbiasa dengan ide-ide permainan yang kreatif seperti yang ada di permainan tradisional.

Nilai etika Tradisional yang hilang

Dengan adanya permainan secara online (game online) kini permainan-permainan

tradisional semakin tersingkirkan . jika dilihat dari segi positifnya permainan tradisional

memiliki nilai edukasi yang tingi,nilai kebersamaan dan empati terhadap teman, sebagai media

untuk berkumpul dan bergaul untuk mengembangkan diri.

Contoh

kecenderungan bermain game onlien yang berpengaruh pada ganggan mental adalah game

yang memacu adrenalin. Kriteria gangguan mental adiksi game online itu akibat terlalu banyak

berinteraksi dengan dunia virtual. Biasanya mempunyai sifat yang memicu obsesif seseorang,
Sanksi game online

(1) Pengelolaan usaha game online yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini, diancam dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanoleh suatu badan hukum maka ancaman pidananya dikenakanterhadap pengurus/pimpinan.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalahpelanggaran

Televisi :
Banyak tayangan atau siaran televisi Saat ini yang menghilangkan nilai Etika tradisional.

Nilai Etika tradisional yang hilang :

1. nilai sopan santun terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan
berprilaku.

2. tayangan – tayangan yang ditontonkan banyak membuat perebuhan gaya hidup manusia meniru 

budaya-budaya yang ditampilkan.

Situs jejaring sosial :

Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan situs

jejaring sosial seperti facebook , kaskus, koprol, IRC maupun yahoo messenger . Dengan jejaring
sosial tadi kita dapat saling mengirim pesan, tukar-menukar informasi, foto atau gambar dan

melakukan interaksi secara mudah tanpa harus bertemu dangan pihak yang kita ajak

berkomunikasi.

Nilai etika tradisional yang hilang

Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan 

sekitar menjadi kurang.
Sama seperti contoh “Orang berzakat melalui SMS”. Seperti implikasi silaturahmi yang tertunda.
Hilangnya kode etik dan rasa takut

Sanksi dan Hukum

Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana aturan hukum tentang Penyiaran Audiovisual
(Televisi) Dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002dan bagaimanaImplementasi Sanksi Pidana
dalam program penyiaranAudiovisual (Televisi)Di Indonesia. Pertama, Deregulasi kegiatan
penyiaran di Indonesia dimulai dengan diberlaku­kannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran.UU Penyiaran telah mem­bentuk suatu badan khusus dalam sistem pengaturan
penyiaran di Indonesia, yaitu adanya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).Dasar dari fungsi
pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran
Nomor 32 Tahun 2002. Kedua, berdasarkan UU Penyiaran, maka penyiaran di Indonesia harus
diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Undang-Undang Penyiaran telah mengatur tentang ancaman sanksi terhadap berbagai
pelanggaran aturan dalam undang-undang tersebut. Sanksi dapat dibedakan dalam dua kategori,
yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuiridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa proses demokratisasi di Indonesia menempatkan
publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena frekuensi adalah milik
publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan
publik.Aspek hukum pidana penyiaran televisi (audio visual) meliputi aturan tentang boleh dan
tidak boleh suatu program siaran disiarkan, standar program dan isi siaran, serta aturan‑aturan
hukum lain yang harus dipatuhi oleh praktisi penyiaran.






Popular posts from this blog

Tugas Pertemuan 2